SOP (Standar Operasional Prosedur)
PENANGANAN KASUS YANG DI LAPORKAN LANGSUNG
KE LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI
Pelaporan Kasus :
1) Klien
mengajukan permohonan pendampingan secara tertulis (dimungkinkan lisan jika
pelapor orang yang buta tulis);
2) Klien mengisi FORM PERMOHONAN PENDAMPINGAN yang telah di
sediakan oleh LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi ;
3) Klien memperlihatkan/menyerahkan dokumen yang berkenaan
dengan perkara yang di laporkan, antara lain :
-
KTP;
-
Surat Keterangan Miskin (pelapor kategori tidak mampu);
-
Dokumen kasus;
-
Dll;
4) Staf yang menerima laporan sesegara mungkin menanyakan
dan menulis kronologis singkat kejadian;
5) Dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, internal LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi akan
memutuskan apakah kasus ini dapat di tangani ataukah ditolak (disertai alasan
logis).
Menyikapi Laporan :
1) Divisi Advokasi dan Penanganan, Ketua LKBH UNTAG 1945
Banyuwangi, dan Divisi lainnya (jika di butuhkan oleh divisi advokasi dan
Penanganan) melakukan rapat internal, guna memutuskan apakah kasus yang
dilaporkan bersedia di tangani LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi atau tidak;
2) Semua yang terlibat di dalam rapat internal berhak
mengeluarkan pendapatnya tentang kasus yang dilaporkan berdasarkan penilaiannya
secara objektif;
3) Rapat Internal memutuskan apakah kasus ini layak di
tangani atau tidak.
Bedah Kasus :
1) Dipimpin oleh Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi melakukan bedah kasus;
2) Dalam bedah kasus jika di mungkinkan menghadirkan beberapa
advokat/pengacara.
Penentuan TIM
ADVOKASI DAN PENANGANAN :
1) Tim Advokasi dan Penanganan di bentuk oleh Kepala Divisi
Advokasi dan penanganan melalui persetujuan Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi;
2) Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi dan Kepala Divisi
Advokasi dan Penanganan melalui rapat
internal, menunjuk siapa staf yang menjadi Koordinator (pendamping) dari
penanganan Kasus tersebut . Staf yang di tunjuk dapat berasal dari Divisi
lainnya, dengan mempertimbangkan resource yang di miliki oleh staf yang
bersangkutan.
Surat Kuasa
Pendampingan :
1) Staf Administrasi berkewajiban mengeluarkan surat kuasa
pendampingan dan atau surat kuasa Khusus atas kasus yang sedang di tangani,
berdasarkan hasil kesepakatan dengan Kepala divisi advokasi dan Penanganan atas
persetujuan Sekretaris;
2) Semua orang yang tergabung dalam TIM ADVOKASI DAN
PENANGANAN LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi, berkewajiban menandatangani surat kuasa
pendampingan.
Penanganan :
1) Tim Advokasi dan Penanganan Non litigasi, bertanggung
jawab mendampingii pelapor pada semua tingkatan pemeriksaan;
2) Koordinator (pendamping) yang di tunjuk menangani kasus
tersebut, berkewajiban meng update informasi disetiap tingkat penanganan, termasuk
pengadaan dokumen dan pemeliharaan dokumen atas kasus yang sedang di advokasi;
3) Staf yang ditunjuk
untuk mendampingi, berkewajiban melaporkan secara lisan maupun tulisan hasil
perkembangan pendampingan kepada koordinator (pendamping) yang di tunjuk;
4) Koordinator (pendamping) yang di tunjuk berkewajiban
membuat laporan baik secara lisan atau pun tulisan kepada kepada Kepala Divisi
Advokasi dan Penanganan tentang perkembangan kasus yang di dampingi;
5) Tim Advokasi dan Penanganan Litigasi, berkewajiban berkoordinasi
dengan Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi dan atau Kepala Divisi Advokasi dan
Penanganan ataupun staf divisi lainnya yang telah di tunjuk menjadi penanggung
jawab kasus yang sedang ditangani.
Evaluasi Penangan
kasus
1) Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan berkewajiban
melaksanakan Rapat internal guna membahas secara menyeluruh kasus yang tuntas,
belum tuntas dan atau tidak tuntas ditangani LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi guna
mengetahui hasil, hambatan, peluang, dan tantangan dalam penanganan kasus;
2) Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi berkewajiban menentukan
langkah-langkah advokasi selanjutnya dan atau menyatakan menyudahi advokasi
suatu kasus, jika dari hasil evaluasi memungkinkan dan atau tidak memungkinkan
kasus tersebut dilanjutkan;
3) Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi berkewajiban mengemukakan
alasannya di dalam forum internal, mengapa kasus tersebut di lanjutkan dan atau
tidak dilanjutkan advokasinya.
SOP (Standar Operasional Prosedur)
KONSULTASI LANGSUNG
KE LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI
Konsultasi :
1) Klien menyampaikan secara lisan hal – hal yang dikonsultasikan;
2) Klien mengisi FORM KONSULTASI yang telah di sediakan oleh
LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi;
3) Klien memperlihatkan/menyerahkan dokumen, antara lain :
-
KTP;
-
Dokumen Pendukung;
-
Dll;
4) Staf yang menerima konsultasi sesegara mungkin menanyakan
dan menulis kronologis singkat kejadian;
5) Dan bila permasalahan yang di konsultasikan belum bisa
terjawab atau terselesaikan maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari,
internal LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi akan melakukan jawaban melalui telepon atau
surat (disertai alasan logis).
SOP (Standar Operasional Posedur)
TERKAIT DENGAN TATA KELOLA MANAJEMEN ORGANISASI
Pengajuan Anggaran Untuk kepentingan Advokasi :
1) Ketua, Kepala divisi, dan atau staf mengisi Form Pengajuan
anggaran;
2) Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua untuk
kepentingan Advokasi dan Penanganan, Form pengajuan harus disetujui oleh Kepala
Divisi Advokasi sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
3) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Advokasi yang
dilakukan oleh Kepala Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua dan
Sekretaris, sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
4) Pengajuan anggaran untuk kepentingan advokasi dan
penanganan yang dilakukan oleh Staf
harus di setujui oleh Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan dan atau
Ketua, sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
5) Staf Administrasi Keuangan Berdasarkan prinsip tata manajemen keuangan yang baik dengan
mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja advokasi dan penanganan berhak
menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun
di tolak;
6) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran
tersebut, Staf Administrasi Keuangan
dapat menjelaskan secara lisan maupun tulisan dalam rapat koordinasi alasan
penundaan maupun penolakan pencairan anggaran;
7) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Kepala
divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan
mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada Staf
Administrasi Keuangan;
Pengajuan Anggaran
untuk kepentingan Administrasi :
1) Ketua, Kepala divisi, dan atau staf mengisi Form
Pengajuan anggaran;
2) Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua untuk
kepentingan Administrasi, Form pengajuan harus disetujui oleh Kepala Divisi Umum
dan Kerumahtanggaan sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
3) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang
dilakukan oleh Kepala Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua, sebelum
di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
4) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang
dilakukan oleh Staf harus di setujui
oleh Kepala Divisi Umum dan Kerumahtanggaan dan atau Ketua, sebelum di serahkan
kepada Staf Administrasi Keuangan;
5) Staf Administrasi Keuangan Berdasarkan prinsip tata manajemen keuangan yang baik dengan
mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja sistem administrasi lembaga berhak
menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun
di tolak;
6) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran
tersebut, Staf Administrasi Keuangan
dapat menjelaskan secara lisan mau tulisan alasan penundaan maupun penolakan
pencairan anggaran;
7) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Kepala
divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan
mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada
koord. Keuangan dan atau staf keuangan;
Penggunaan
anggaran untuk kepentingan Staf Administrasi keuangan :
1) Staf Administrasi keuangan berkewajiban mempertanggung
jawabkan secara internal organisasi melalui laporan yang di bahas dalam forum
formal internal seluruh penggunaan anggaran termasuk penggunaan anggaran yang
di lakukan oleh Staf Administrasi Keuangan.