STRUKTUR PENGURUS LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI

LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI INTERNAL Struktur Pengurus periode Februari 2017 - 2021  PENGURUS Ketua ...

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN ADVOKASI KEBIJAKAN SERTA JARINGAN

Pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi telah melakukan kegiatan Sosialisasi terkait kebijakan Peraturan Pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kegiatan masyarakat sebagai penunjang pemahaman dan pengertian masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang melek hukum.

Melakukan pendampingan kepada perorangan atau kelompok masyarakat dan lembaga atau instansi terkait pembuatan, penyusunan dan pelaksanaan sebuah kebijakan, sehingga ada sinkronisasi proses taat dan tertib hukum dan konstitusi.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi


SOP (Standar Operasional Prosedur)
PENANGANAN KASUS YANG DI LAPORKAN LANGSUNG
KE LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI


Pelaporan  Kasus :
1)   Klien mengajukan permohonan pendampingan secara tertulis (dimungkinkan lisan jika pelapor orang yang buta tulis);
2)  Klien mengisi FORM PERMOHONAN PENDAMPINGAN yang telah di sediakan oleh LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi ;
3)  Klien memperlihatkan/menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang di laporkan, antara lain :
-    KTP;
-    Surat Keterangan Miskin (pelapor kategori tidak mampu);
-    Dokumen kasus;
-    Dll;
4)  Staf yang menerima laporan sesegara mungkin menanyakan dan menulis kronologis singkat kejadian;
5)   Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, internal LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi akan memutuskan apakah kasus ini dapat di tangani ataukah ditolak (disertai alasan logis).

Menyikapi Laporan :
1)  Divisi Advokasi dan Penanganan, Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi, dan Divisi lainnya (jika di butuhkan oleh divisi advokasi dan Penanganan) melakukan rapat internal, guna memutuskan apakah kasus yang dilaporkan bersedia di tangani LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi atau tidak;
2) Semua yang terlibat di dalam rapat internal berhak mengeluarkan pendapatnya tentang kasus yang dilaporkan berdasarkan penilaiannya secara objektif;
3)  Rapat Internal memutuskan apakah kasus ini layak di tangani atau tidak.

Bedah Kasus :
1)  Dipimpin oleh Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi melakukan bedah kasus;
2) Dalam bedah kasus jika di mungkinkan menghadirkan beberapa advokat/pengacara.


Penentuan TIM ADVOKASI DAN PENANGANAN :
1) Tim Advokasi dan Penanganan di bentuk oleh Kepala Divisi Advokasi dan penanganan melalui persetujuan Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi;
2) Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi dan Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan  melalui rapat internal, menunjuk siapa staf yang menjadi Koordinator (pendamping) dari penanganan Kasus tersebut . Staf yang di tunjuk dapat berasal dari Divisi lainnya, dengan mempertimbangkan resource yang di miliki oleh staf yang bersangkutan.

Surat Kuasa Pendampingan :
1)  Staf Administrasi berkewajiban mengeluarkan surat kuasa pendampingan dan atau surat kuasa Khusus atas kasus yang sedang di tangani, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Kepala divisi advokasi dan Penanganan atas persetujuan Sekretaris;
2)  Semua orang yang tergabung dalam TIM ADVOKASI DAN PENANGANAN LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi, berkewajiban menandatangani surat kuasa pendampingan.

Penanganan :
1)  Tim Advokasi dan Penanganan Non litigasi, bertanggung jawab mendampingii pelapor pada semua tingkatan pemeriksaan;
2) Koordinator (pendamping) yang di tunjuk menangani kasus tersebut, berkewajiban meng update informasi disetiap tingkat penanganan, termasuk pengadaan dokumen dan pemeliharaan dokumen atas kasus yang sedang di advokasi;
3)  Staf  yang ditunjuk untuk mendampingi, berkewajiban melaporkan secara lisan maupun tulisan hasil perkembangan pendampingan kepada koordinator (pendamping) yang di tunjuk;
4)  Koordinator (pendamping) yang di tunjuk berkewajiban membuat laporan baik secara lisan atau pun tulisan kepada kepada Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan tentang perkembangan kasus yang di dampingi;
5)  Tim Advokasi dan Penanganan Litigasi, berkewajiban berkoordinasi dengan Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi dan atau Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan ataupun staf divisi lainnya yang telah di tunjuk menjadi penanggung jawab kasus yang sedang ditangani.


Evaluasi Penangan kasus
1)  Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan berkewajiban melaksanakan Rapat internal guna membahas secara menyeluruh kasus yang tuntas, belum tuntas dan atau tidak tuntas ditangani LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi guna mengetahui hasil, hambatan, peluang, dan tantangan dalam penanganan kasus;
2)  Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi berkewajiban menentukan langkah-langkah advokasi selanjutnya dan atau menyatakan menyudahi advokasi suatu kasus, jika dari hasil evaluasi memungkinkan dan atau tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan;
3) Ketua LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi berkewajiban mengemukakan alasannya di dalam forum internal, mengapa kasus tersebut di lanjutkan dan atau tidak dilanjutkan advokasinya.




SOP (Standar Operasional Prosedur)
KONSULTASI LANGSUNG
KE LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI

Konsultasi :
1)  Klien menyampaikan secara lisan hal – hal yang dikonsultasikan;
2)  Klien mengisi FORM KONSULTASI yang telah di sediakan oleh LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi;
3)  Klien memperlihatkan/menyerahkan dokumen, antara lain :
-    KTP;
-    Dokumen Pendukung;
-    Dll;
4)  Staf yang menerima konsultasi sesegara mungkin menanyakan dan menulis kronologis singkat kejadian;
5) Dan bila permasalahan yang di konsultasikan belum bisa terjawab atau terselesaikan maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, internal LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi akan melakukan jawaban melalui telepon atau surat (disertai alasan logis).



SOP (Standar Operasional Posedur)
TERKAIT DENGAN TATA KELOLA MANAJEMEN ORGANISASI

Pengajuan Anggaran Untuk kepentingan Advokasi :
1)  Ketua, Kepala divisi, dan atau staf mengisi Form Pengajuan anggaran;
2)  Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua untuk kepentingan Advokasi dan Penanganan, Form pengajuan harus disetujui oleh Kepala Divisi Advokasi sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
3)  Pengajuan anggaran untuk kepentingan Advokasi yang dilakukan oleh Kepala Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua dan Sekretaris, sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
4) Pengajuan anggaran untuk kepentingan advokasi dan penanganan yang dilakukan oleh Staf  harus di setujui oleh Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan dan atau Ketua, sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
5) Staf Administrasi Keuangan Berdasarkan prinsip tata  manajemen keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja advokasi dan penanganan berhak menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun di tolak;
6) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran tersebut,  Staf Administrasi Keuangan dapat menjelaskan secara lisan maupun tulisan dalam rapat koordinasi alasan penundaan maupun penolakan pencairan anggaran;
7) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Kepala divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada Staf Administrasi Keuangan;

Pengajuan Anggaran untuk kepentingan Administrasi :
1)  Ketua, Kepala divisi, dan atau staf mengisi Form Pengajuan anggaran;
2) Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua untuk kepentingan Administrasi, Form pengajuan harus disetujui oleh Kepala Divisi Umum dan Kerumahtanggaan sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
3) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang dilakukan oleh Kepala Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua, sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
4) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang dilakukan oleh Staf  harus di setujui oleh Kepala Divisi Umum dan Kerumahtanggaan dan atau Ketua, sebelum di serahkan kepada Staf Administrasi Keuangan;
5) Staf Administrasi Keuangan Berdasarkan prinsip tata  manajemen keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja sistem administrasi lembaga berhak menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun di tolak;
6) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran tersebut,  Staf Administrasi Keuangan dapat menjelaskan secara lisan mau tulisan alasan penundaan maupun penolakan pencairan anggaran;
7) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Kepala divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada koord. Keuangan dan atau staf keuangan;

Penggunaan anggaran untuk kepentingan Staf Administrasi keuangan :
1)  Staf Administrasi keuangan berkewajiban mempertanggung jawabkan secara internal organisasi melalui laporan yang di bahas dalam forum formal internal seluruh penggunaan anggaran termasuk penggunaan anggaran yang di lakukan oleh Staf Administrasi Keuangan.