STRUKTUR PENGURUS LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI

LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI INTERNAL Struktur Pengurus periode Februari 2017 - 2021  PENGURUS Ketua ...

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN ADVOKASI KEBIJAKAN SERTA JARINGAN

Pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi telah melakukan kegiatan Sosialisasi terkait kebijakan Peraturan Pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kegiatan masyarakat sebagai penunjang pemahaman dan pengertian masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang melek hukum.

Melakukan pendampingan kepada perorangan atau kelompok masyarakat dan lembaga atau instansi terkait pembuatan, penyusunan dan pelaksanaan sebuah kebijakan, sehingga ada sinkronisasi proses taat dan tertib hukum dan konstitusi.

STRUKTUR PENGURUS LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI





LKBH UNTAG 1945 BANYUWANGI


INTERNAL
Struktur Pengurus periode Februari 2017 - 2021 
PENGURUS
Ketua
Sekretaris


PENGURUS HARIAN
Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi

Divisi Advokasi dan Penanganan

Divisi Umum dan Kerumahtanggaan



Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus dan Pengurus Harian ;
Pengurus terdiri dari :

Ketua
Ketua adalah pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kerja-kerja LKBH Untag 1945 Banyuwangi dalam periode kepengurusannya.

Sekretaris
Sekretaris adalah pengurus yang bertanggung jawab membantu ketua dalam hal administrasi dan manajemen internal dalam periode kepengurusannya.

Pengurus Harian terdiri dari :

Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi
Adalah divisi yang bertanggung jawab penuh terhadap manajemen organisasi LKBH Untag 1945 Banyuwangi. Termasuk komunikasi struktural pengurus dengan Paralegal serta Advokat.
Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi :
  1. Kepala : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
  2. Staf Divisi Paralegal, SDM, dan Organisasi terdiri dari beberapa orang yang menerima intruksi langsung dari kepala divisi.
Kepala divisi Paralegal, SDM dan Organisasi bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
Kepala Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan tertulis perdua minggu dan per bulan, per triwulan melalui mekanisme rapat internal.

Divisi Advokasi dan Penanganan
Divisi Advokasi adalah Divisi yang bertanggung jawab terhadap setiap laporan/pengaduan yang masuk secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan SOP LKBH Untag 1945 Banyuwangi.
Laporan dan pengaduan yang masuk disampaikan ke dalam forum rapat internal untuk merumuskan metode pendampingannya.
Unsur-unsur Divisi Advokasi :
  1. Kepala : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
  2. Staf Divisi advokasi dan Penanganan terdiri dari beberapa orang yang menerima intruksi langsung dari kepala divisi.
Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan bertanggung jawab membuat laporan tertulis  perdua minggu dan perbulan, pertriwulan melalui mekanisme rapat internal dan Dokumen-dokumen pendampingan diberikan langsung kepada koordinator advokasi.
  
Divisi Umum dan Kerumahtanggaan
Divisi umum adalah divisi yang mengelola administratif masuk dan keluar berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh pengurus LKBH Untag 1945 Banyuwangi.
Divisi umum dan kerumahtanggaan :
  1. Kepala : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
  2. Staf Divisi Umum dan Kerumahtanggaan terdiri dari beberapa orang yang menerima intruksi langsung dari kepala divisi.
Divisi umum dan kerumahtanggaan bertanggungjawab kepada ketua melalui mekanisme rapat internal.
Kepala Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan tertulis per dua minggu dan perbulan, per triwulan melalui mekanisme rapat internal.

Staf Magang
Relawan dan staf magang adalah individu-individu, yang  direkomendasikan oleh staf dan ketua. Yang  ditempatkan oleh ketua dimasing-masing divisi dengan mempertimbangkan   kinerja-kinerja dalam membantu kerja-kerja LKBH Untag 1945 Banyuwangi.

PENANGANAN KASUS
Selama jangka waktu bulan Januari 2017 sampai dengan Juni 2017, kasus yang masuk dilaporkan kepada LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi ada beberapa jenis dan spesifikasi kasus, litigasi dan non litigasi. Kasus Litigasi adalah kasus yang diproses melalui Peradilan, Kasus Non Litigasi adalah kasus yang melalui proses Mediasi kedua belah pihak maupun tripartit (melibatkan lembaga atau instansi sebagai mediator)

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi telah melakukan kegiatan Sosialisasi terkait kebijakan Peraturan Pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kegiatan masyarakat sebagai penunjang pemahaman dan pengertian masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang melek hukum.

ADVOKASI KEBIJAKAN DAN JARINGAN
Melakukan pendampingan kepada perorangan atau kelompok masyarakat dan lembaga atau instansi terkait pembuatan, penyusunan dan pelaksanaan sebuah kebijakan, sehingga ada sinkronisasi proses taat dan tertib hukum dan konstitusi.



PROFIL PENGURUS



PENGURUS


Ketua
NIAL . 090419830101SP0002




Sekretaris
NIAL . 041019750101SP0003





PENGURUS HARIAN



Kepala Divisi Paralegal, SDM & Organisasi
NIAL . 171219750101AL0005



Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan
NIAL . 170119770101ADV0001




Kepala Divisi Umum dan Kerumahtanggaan
NIAL . 270719760101SP0004