LKBH UNTAG 1945
BANYUWANGI
INTERNAL
Struktur Pengurus periode
Februari 2017 - 2021
|
|
|
|
|
|
|
|
PENGURUS
HARIAN
|
Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi
|
|
Divisi Advokasi dan Penanganan
|
|
Divisi Umum dan Kerumahtanggaan
|
|
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus dan
Pengurus Harian ;
Pengurus terdiri dari :
Ketua
Ketua adalah pengurus
yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kerja-kerja LKBH Untag 1945
Banyuwangi dalam periode kepengurusannya.
Sekretaris
Sekretaris adalah
pengurus yang bertanggung jawab membantu ketua dalam hal administrasi dan
manajemen internal dalam periode kepengurusannya.
Pengurus Harian
terdiri dari :
Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi
Adalah divisi yang
bertanggung jawab penuh terhadap manajemen organisasi LKBH Untag 1945
Banyuwangi. Termasuk komunikasi struktural pengurus dengan Paralegal serta
Advokat.
Divisi Paralegal, SDM
dan Organisasi :
- Kepala : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua
melalui mekanisme rapat internal.
- Staf Divisi Paralegal, SDM, dan Organisasi terdiri dari beberapa
orang yang menerima intruksi langsung dari kepala divisi.
Kepala divisi
Paralegal, SDM dan Organisasi bertanggung jawab langsung ke ketua melalui
mekanisme rapat internal.
Kepala Divisi &
Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan tertulis perdua minggu dan per
bulan, per triwulan melalui mekanisme rapat internal.
Divisi Advokasi dan Penanganan
Divisi Advokasi adalah
Divisi yang bertanggung jawab terhadap setiap laporan/pengaduan yang masuk
secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan SOP LKBH Untag 1945
Banyuwangi.
Laporan dan pengaduan
yang masuk disampaikan ke dalam forum rapat internal untuk merumuskan metode
pendampingannya.
Unsur-unsur Divisi
Advokasi :
- Kepala : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua
melalui mekanisme rapat internal.
- Staf Divisi advokasi dan Penanganan terdiri dari beberapa orang yang
menerima intruksi langsung dari kepala divisi.
Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan bertanggung jawab membuat laporan tertulis perdua minggu dan
perbulan, pertriwulan melalui mekanisme rapat internal dan Dokumen-dokumen
pendampingan diberikan langsung kepada koordinator advokasi.
Divisi Umum dan Kerumahtanggaan
Divisi umum adalah
divisi yang mengelola administratif masuk dan keluar berdasarkan SOP yang
ditetapkan oleh pengurus LKBH Untag 1945 Banyuwangi.
Divisi umum dan
kerumahtanggaan :
- Kepala : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua
melalui mekanisme rapat internal.
- Staf Divisi Umum dan Kerumahtanggaan terdiri dari beberapa orang
yang menerima intruksi langsung dari kepala divisi.
Divisi umum dan
kerumahtanggaan bertanggungjawab kepada ketua melalui mekanisme rapat internal.
Kepala Divisi &
Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan tertulis per dua minggu dan
perbulan, per triwulan melalui mekanisme rapat internal.
Staf Magang
Relawan dan staf
magang adalah individu-individu, yang direkomendasikan oleh staf dan
ketua. Yang ditempatkan oleh ketua dimasing-masing divisi dengan
mempertimbangkan kinerja-kinerja dalam membantu kerja-kerja LKBH
Untag 1945 Banyuwangi.
PENANGANAN
KASUS
Selama jangka waktu bulan Januari
2017 sampai dengan Juni 2017, kasus yang masuk dilaporkan kepada LKBH UNTAG 1945
Banyuwangi ada beberapa jenis dan spesifikasi kasus, litigasi dan non litigasi.
Kasus Litigasi adalah kasus yang diproses melalui Peradilan, Kasus Non Litigasi
adalah kasus yang melalui proses Mediasi kedua belah pihak maupun tripartit
(melibatkan lembaga atau instansi sebagai mediator)
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat sebagai
bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi telah
melakukan kegiatan Sosialisasi terkait kebijakan Peraturan Pemerintah yang
bersentuhan langsung dengan kegiatan masyarakat sebagai penunjang pemahaman dan
pengertian masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang melek hukum.
ADVOKASI
KEBIJAKAN DAN JARINGAN
Melakukan pendampingan kepada
perorangan atau kelompok masyarakat dan lembaga atau instansi terkait
pembuatan, penyusunan dan pelaksanaan sebuah kebijakan, sehingga ada
sinkronisasi proses taat dan tertib hukum dan konstitusi.
PROFIL PENGURUS
PENGURUS
Ketua
NIAL . 090419830101SP0002
Sekretaris
NIAL . 041019750101SP0003
PENGURUS HARIAN
Kepala Divisi Paralegal, SDM & Organisasi
NIAL . 171219750101AL0005
Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan
NIAL . 170119770101ADV0001
Kepala Divisi Umum dan Kerumahtanggaan
NIAL . 270719760101SP0004